Logo Saibumi

Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Grup Facebook “Gay Lampung”, Diduga Sebarkan Konten Asusila dan Pornografi

Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Grup Facebook “Gay Lampung”, Diduga Sebarkan Konten Asusila dan Pornografi

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya (Baju putih-Tengah) dalam konferensi pers, Senin (07/07/2025).

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi yang melibatkan tiga orang pengelola grup Facebook bertema homoseksual. Ketiganya ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan pelacakan digital oleh Subdit V Siber Polda Lampung.

Kasus ini mencuat setelah pertengahan Juni 2025, masyarakat Lampung diresahkan oleh aktivitas dua grup Facebook bernama @gay lampung dan @gay bandar lampung new, yang diduga menyebarkan konten pornografi antar sesama jenis.

“Berdasarkan hasil patroli siber, kami menemukan dua grup Facebook yang aktif menyebarkan konten asusila dan menjaring pertemanan seksual sesama jenis. Kami lakukan pelacakan digital dan berhasil mengamankan tiga orang yang berperan sebagai admin dan penyebar konten,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers, Senin (07/07/2025).

Grup Sudah Ada Sejak 2017

Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengungkap bahwa grup ini ternyata telah dibuat sejak lama.

“Grup ini sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2017. Awalnya hanya digunakan sebagai wadah komunikasi dan perkenalan di antara pengguna Facebook yang tinggal di Lampung,” ungkap Kombes Dery.

Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya grup tersebut justru beralih fungsi. “Seiring waktu, grup ini berkembang menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan orientasi seksual sesama jenis, bahkan mengarah ke pertukaran konten asusila dan pornografi,” jelasnya.

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, SR (28), warga Bandar Lampung.

Tersangka JM diketahui sebagai pencipta dan admin utama grup “Gay Lampung” menggunakan akun Facebook bernama madilaziz. SR berperan menyebarkan video pornografi sesama jenis, termasuk menawarkan transaksi. Sedangkan MS diketahui pernah menjalin hubungan sesama jenis dengan SR setelah berkenalan dari grup tersebut.

Modus Operandi

Grup digunakan untuk berbagi cerita, mencari pasangan sesama jenis, dan menyebarkan konten pornografi. Selain lewat Facebook, para tersangka juga menggunakan aplikasi Walla untuk menjaring pengguna lain.

Salah satu bentuk ajakan yang ditemukan seperti, “Yang di teluk, atau di karang, atau sekitaran Bandarlampung, mana nih top-nya?”, yang dimaknai sebagai ajakan hubungan sesama jenis.

Penyidik menyita 4 unit ponsel dari para tersangka:

• Vivo Y66 (SR)

• iPhone 7 (MS)

• Oppo CPH2641 (JM)

• 1 unit OPPO rusak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

“Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tutup Dery.

BACA JUGA: Terkuak Pelaku Pembunuhan Sopir Travel, Motif Diduga Karena Ejekan Soal Keperkasaan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA